Senin, 02 Januari 2012

18 Polisi Riau Pecandu Narkoba

Sebanyak 18 polisi dari jajaran Polda Riau terbukti sebagai pecandu narkotika dan obat-obatan terlarang, sementara lima diantaranya terlibat kasus pemerasan dan tiga terlilit kasus pencurian kendaraan bermotor.

"Selain itu, ada juga yang terlibat kasus cabul sebanyak tiga orang, penganiayaan sebanyak dua orang, pembalakan liar ada satu orang serta sejumlah kasus lainnya. Total anggota Polda Riau dan jajaran yang melakukan tindak pidana umum ada sebanyak 40 orang," kata Kapolda Riau Brigjen Pol Suedi Husein di Pekanbaru, Senin.

Jumlah tersebut menurut Kapolda cenderung mengalami peningkatan cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya (2010) di mana jumlah anggota polisi di Riau yang tersangkut kasus pidana umum ada sebanyak 27 orang.

Sementara itu, sambungnya, untuk kasus lainnya, yakni pelanggaran kode etik yang dilakukan personil Polda Riau pada tahun 2011 ada sebanyak 25 orang.

"Jumlah ini juga meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sebanyak 20 orang," katanya.

Di samping itu, ujar Kapolda, ada juga pelanggaran yang dilakukan berdasarkan kepangkatan, yakni perwira menengah (Pamen) sebanyak sembilan orang.

"Untuk pelanggaran yang satu ini, sedikit menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya ada 12 orang. Namun untuk perwira Inspektur Dua (Ipda), Inspektur Satu (Iptu), Ajun Komisaris Polisi (AKP) yang melakukan pelanggaran sebanyak 23 orang, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya dimana ada sebanyak 15 orang," ujar Kapolda.

Selanjutnya untuk pangkat Bintara yang melakukan pelanggaran ada sebanyak 379 orang pada tahun 2011, sedangkan pada tahun 2010 lalu sebanyak 135 orang.

"Dan untuk pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di Polda Riau pada tahun 2011 tidak ada, sedangkan pada tahun 2010 lalu ada satu orang," katanya.

Polisi Dipecat

Kapolda Riau Brigjen Pol Suedi Husein kembali menguraikan bahwa sementara ini untuk pelanggaran berat yang berdampak pemecatan anggotanya selama kurun waktu satu tahun terakhir ada sebanyak sepuluh personel.

"Selama tahun 2011, ada sebanyak 10 orang polisi yang dipecat karena melakukan pelanggaran berat," kata Kapolda.

Menurut Kapolda, jumlah tersebut cenderung menurun dibandingkan tahun sebelumnya (2010) di mana ada sebanyak 12 orang anggota kepolisian di wilayahnya yang dicopot dari kesatuan akibat melanggar kode etik dan pidana umum.

Dalam catatan akhir tahun sepanjang 2011 ini kata Kapolda, sebenarnya ada sebanyak 472 anggota yang terbukti melanggar sejumlah ketentuan Polri, baik kode etik maupun tindak pidana.

"Secara umum jumlah ini juga meningkat dibandingkan tahun sebelumnya (2010)," demikian Kapolda.
(Sumber: ANTARA News)

Sabtu, 24 Desember 2011

Kalah lagi, Wasekjen DPP Golkar Himbau Berseri Legowo

Hasil PSU Pekanbaru tinggal dipastikan untuk kemenangan PAS. Wasekjen DPP Partai Golkar Musfihin Dahlan menghimbau Berseri lapang dada menerima kekalahan.

Riauterkini-JAKARTA-Wakil Sekjen DPP Partai Golkar Musfihin Dahlan mengatakan, bahwa hasil pemilukada di Pekanbaru mesti diterima semua pihak khususnya DPD Partai Golkar provinsi Riau dan Pekanbaru maupun tim Bersama Septina dan Erizal (Berseri) secara legowo. Musfihin berharap semua tim Berseri tak lagi berkonfrontasi dengan suara rakat.

“Sebab Golkar sudah mencanangkan sura Golkar adalah suara rakyat, jadi jangan lagi konfrontasi dengan suara rakyat, “ kata Muspihin.

Hasil PSU di Pekanbaru yang dimenangkan oleh pasangan PAS, diharapkan Musfihin menjadi bahan koreksi bagi pengurus Partai Golkar Pekanbaru. “Kenapa tidak bisa menarik suara rakyat dan simpati rakyat, tidak bisa membangun rakyat agar bisa memilih pasangan yang diusung oleh Partai Golkar. Ini jadi bahan koreksi Pargai Golkar kota Pekanbaru, “ katanya.

Ditambahkan Musfihin, DPD Partai Golkar Riau juga hendaknya melakukan introspeksi, bahwa rakyat di Pekanbaru telah menjatuhkan pilihan kepada duet PAS. Jika melihat proses pemilukada dan rakyat sudah memutuskan pilihannya kepada PAS, semetsinya tak ada lagi yang perlu dipemasalahkan.

“Bagaimanapun rakyat sudah memberikan pilihan di Pekanbaru terhadap PAS. Kita tentu, tidak bisa menafikan suara rakyat. Tidak bijaksana jika menggugat suara rakyat, karena itu justru kontraproduktif terhadap Partai Golkar Pekanbaru, “ ujarnya.

KPU Pekanbaru sendiri telah menjawalkan penetapan hasil rekapitulasi surat suara PSU Kota Pekanbaru pada 27 Desember 2007.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) meminta KPU Pekanbaru segera mengumumkan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Kota Pekanbaru (21/12) lalu, yang dimenangkan pasangan Firdaus-Ayat Cahyadi (PAS). KPU Pekanbaru tidak perlu ragu atau takut-takut untuk mengumumkan hasil PSU, meskipun Firdaus menyandang status tersangka kasus pemalsuan dokumen pribadi.

Penegasan itu disampaikan Juru Bicara MK Akil Mochtar kepada pers di Jakarta. “MK tak berwewenang memutuskan apalagi menetapkan PSU Pekanbaru. Itu bukan tugas MK, hasil PSU Pekanbaru, “ kata Akil saat ditemui di acara diskusi Akhir Tahun bertema “Kebijakan Pertanian Ditengah Pragmatis Politik” di kantor Akbar Tandjung Institute, Jakarta, Jum’at (23/12/11).

Menurut Akil, MK tak ada hubungan dan urusannya dengan penetapan hasil PSU Pekanbaru. Sebaliknya MK memerintahkan KPU untuk segera memutuskan atau menetapkan hasil PSU di Pekanbaru. “Bukan urusan MK itu, tanya saja ke KPU, “ katanya.

Namun PSU itu kemudian dilaporkan ke MK, karena MK perintahkan diadakan PSU di Pekanbaru. Dari laporan itu, lanjutnya, MK akan menyidangkan kembali hasil perkara yang disengketakan, dan akan diputuskan pemenang Pemilukada Pekanbaru. "Kita tunggu saja laporannya, nanti kita sidangkan," katanya. ***
(Sumber: riauterkini.com)

Kamis, 02 Juni 2011

Revolusi terhadap Pendidikan hukum

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengemukankan pendidikan hukum di Indonesia membutuhkan revolusi, dari orientasi pengetahuan tentang peraturan menjadi pembelajaran ide-ide dan konsep hukum. "Revolusi terhadap pendidikan hukum merupakan sebuah upaya melahirkan para pakar dan praktisi hukum yang mampu melahirkan produk-produk hukum yang lebih baik di masa mendatang,".(http://jimly.com/kegiatan/show/466)


Penekanan pemahaman mahasiswa bukan hanya terhadap pemahaman normatif, pemahaman terhadap teks saja, namun yang tak kalah pentingnya adalah pemahaman terhadap perkembangan keadaan yang sedang terjadi dan kemungkinan yang akan terjadi di masa yang akan datang. pendidikan hukum yang tidak berorientasi pada pembelajaran hukum praktek dan proses tidak akan menghasilkan generasi-generasi yang handal terhadap perkembangan zaman. Jika hanya menggunakan berbagai judul-judul materi seperti yang dilakukan saat ini diyakini tidak akan mengubah produk-produk hukum yang menjamin berbagai kebutuhan legislasi jangka panjang.

Karena itu, perubahan besar-besaran terhadap pendidikan hukum yang berorientasi praktek dan merespon perkembangan zaman menjadi salah satu solusi untuk memperbaiki tatanan hukum di Tanah Air. Sebagai seorang ahli hukum harus dapat menyelesaikan persoalan hukum yang ada, sehingga produk hukum yang dihasilkan melalui pendekatan struktural dan komitmen politik. Dengan demikian perbaikan-perbaikan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan perkembangan zaman, dan sesuai dengan jati diri bangsa akan dapat terwujud.

Pengembangan pola pikir Sarjana hukum hari ini masih dirasakan hanya sebatas tekstualitas saja, sarjana hukum yang memiliki prestasi akademik secara tertulis dengan nilai tertinggi saat ini dipandang belum mampu memahami keadaan dan kebutuhan yang harus dipenuhi dalam menata hukum di Indonesia, hal itu tak terlepas dari orientasi pembelajaran yang diterapkan selama ini, pemahaman mereka tentu hanya sebatas teori-teori masa lalu yang "mungkin" sudah tak sesuai lagi, bahkan yang parahnya apabila nilai itu hanya didapat karena berkelakuan baik, rajin, mengerjakan tugas, dan pandai mengambil hati pengajar serta "patuh", tentu ini bukan menjadi acuan untuk dapat dikatakan sarjana hukum itu benar-benar berkualitas.

Sebagaimana yang dikatakan Dekan Fakultas Hukum UIR pada suatu kesempatan berbincang-bincang dengan penulis, "Kuliah itu seharusnya bukan hanya untuk mendapatkan nilai tinggi, sehingga mendapat pekerjaan, namun lebih dari itu adalah pengembangan pola pikir, bagaimana membangun paradigma berpikir mahasiswa peka terhadap keadaan disekelilingnya, sehingga dapat memberikan kontribusi yang baik terhadap masyarakat".

Maka bila kita cermati yang dikemukakan Prof. Jimly bahwa perlu revolusi terhadap pendidikan hukum di Indonesia merupakan pemikiran yang tepat, karena Sarjana hukum seharusnya tidak hanya paham dan tahu tentang teks-teks saja namun lebih dari itu adalah pemahaman terhadap permasalahan yang terjadi, sehingga sarjana hukum itu "Sujana dan susila" sebagaimana yang dikemukakan Ibu Hj. Aslaini Agus, sehingga dapat menjawab dan memberikan solusi terhadap permasalahan yang terjadi dalam masyarakat, minimal masyarakat di sekitarnya.

Demikian, penulis harapkan Kritik dan saran dari pembaca, mohon maaf terhadap segala kesalahan dalam tulisan ini.
Hormat Penulis,
DT. Nouvendi SK_®®®...