Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengemukankan pendidikan hukum di Indonesia membutuhkan revolusi, dari orientasi pengetahuan tentang peraturan menjadi pembelajaran ide-ide dan konsep hukum. "Revolusi terhadap pendidikan hukum merupakan sebuah upaya melahirkan para pakar dan praktisi hukum yang mampu melahirkan produk-produk hukum yang lebih baik di masa mendatang,".(http://jimly.com/kegiatan/show/466)
Penekanan pemahaman mahasiswa bukan hanya terhadap pemahaman normatif, pemahaman terhadap teks saja, namun yang tak kalah pentingnya adalah pemahaman terhadap perkembangan keadaan yang sedang terjadi dan kemungkinan yang akan terjadi di masa yang akan datang. pendidikan hukum yang tidak berorientasi pada pembelajaran hukum praktek dan proses tidak akan menghasilkan generasi-generasi yang handal terhadap perkembangan zaman. Jika hanya menggunakan berbagai judul-judul materi seperti yang dilakukan saat ini diyakini tidak akan mengubah produk-produk hukum yang menjamin berbagai kebutuhan legislasi jangka panjang.
Karena itu, perubahan besar-besaran terhadap pendidikan hukum yang berorientasi praktek dan merespon perkembangan zaman menjadi salah satu solusi untuk memperbaiki tatanan hukum di Tanah Air. Sebagai seorang ahli hukum harus dapat menyelesaikan persoalan hukum yang ada, sehingga produk hukum yang dihasilkan melalui pendekatan struktural dan komitmen politik. Dengan demikian perbaikan-perbaikan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan perkembangan zaman, dan sesuai dengan jati diri bangsa akan dapat terwujud.
Pengembangan pola pikir Sarjana hukum hari ini masih dirasakan hanya sebatas tekstualitas saja, sarjana hukum yang memiliki prestasi akademik secara tertulis dengan nilai tertinggi saat ini dipandang belum mampu memahami keadaan dan kebutuhan yang harus dipenuhi dalam menata hukum di Indonesia, hal itu tak terlepas dari orientasi pembelajaran yang diterapkan selama ini, pemahaman mereka tentu hanya sebatas teori-teori masa lalu yang "mungkin" sudah tak sesuai lagi, bahkan yang parahnya apabila nilai itu hanya didapat karena berkelakuan baik, rajin, mengerjakan tugas, dan pandai mengambil hati pengajar serta "patuh", tentu ini bukan menjadi acuan untuk dapat dikatakan sarjana hukum itu benar-benar berkualitas.
Sebagaimana yang dikatakan Dekan Fakultas Hukum UIR pada suatu kesempatan berbincang-bincang dengan penulis, "Kuliah itu seharusnya bukan hanya untuk mendapatkan nilai tinggi, sehingga mendapat pekerjaan, namun lebih dari itu adalah pengembangan pola pikir, bagaimana membangun paradigma berpikir mahasiswa peka terhadap keadaan disekelilingnya, sehingga dapat memberikan kontribusi yang baik terhadap masyarakat".
Maka bila kita cermati yang dikemukakan Prof. Jimly bahwa perlu revolusi terhadap pendidikan hukum di Indonesia merupakan pemikiran yang tepat, karena Sarjana hukum seharusnya tidak hanya paham dan tahu tentang teks-teks saja namun lebih dari itu adalah pemahaman terhadap permasalahan yang terjadi, sehingga sarjana hukum itu "Sujana dan susila" sebagaimana yang dikemukakan Ibu Hj. Aslaini Agus, sehingga dapat menjawab dan memberikan solusi terhadap permasalahan yang terjadi dalam masyarakat, minimal masyarakat di sekitarnya.
Demikian, penulis harapkan Kritik dan saran dari pembaca, mohon maaf terhadap segala kesalahan dalam tulisan ini.
Hormat Penulis,
DT. Nouvendi SK...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar